Sukses

Polisi Bersiaga di PN Jakarta Pusat Usai Vonis 20 Tahun Jessica

Jessica dinilai sadis karena membunuh temannya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta Ratusan polisi yang disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai bersiaga di depan ruang persidangan usai pembacaan vonis 20 tahun penjara Jessica Wongso.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (27/10/2016), sekelompok orang yang semula duduk langsung mendekati dua layar televisi yang disediakan pihak pengadilan.

Kapolsek Kemayoran Kompol Adri Desas Furyanto yang terus berjaga di pengadilan langsung memerintahkan anggotanya bersiaga.

"Anggota siap-siap, buat barisan di depan ruang sidang. Yang tidak berkepentingan disterilkan," kata Adri melalui pengeras suara.

Majelis persidangan yang diketuai Kisworo menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.

Jessica divonis 20 tahun penjara atas perbuatan yang dinilai keji dan sadis oleh majelis hakim, yaitu membunuh temannya sendiri.