Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Majelis hakim memvonis Jessica dengan 20 tahun penjara.
Menanggapi keputusan tersebut, pengacara Jessica, Otto Hasibuan, menyatakan keputusan hakim tidak adil dan bukan berdasarkan fakta hukum yang tersaji selama persidangan.
"Kami menganggap putusan hakim ini tidak adil dan tidak berdasarkan hukum. Kami melihat ada lonceng kematian keadilan di pengadilan," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Baca Juga
Otto pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 20 tahun tersebut. "Atas keputusan yang tidak adil ini, kami menyatakan banding," Otto menandaskan.
Advertisement
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan poembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.