Liputan6.com, Jakarta - Edi Darmawan Salihin, ayah mendiang Wayan Mirna Salihin begitu emosional begitu mendengar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Jessica Kumala Wongso 20 tahun penjara. Darmawan mengaku tak bisa mengungkapkan dengan kata-kata atas putusan kasus kematian putrinya.
"Saya nggak bisa ngomong apa-apa, Allahu Akbar. Allah segalanya, Allah bisa tunjukkan siapa yang zalim, jahat," ujar Darmawan usai sidang vonis Jessica Wongso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Darmawan mengaku tidak dapat menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Jessica. Bagi dia, apapun hukuman yang dijatuhkan kepada Jessica relatif.
Advertisement
"Keluarga nggak bisa ngomong apa-apa, yang penting sudah terbukti bahwa Jessica melakukan pembunuhan terhadap Mirna, sudah terbukti dia meracuni Mirna dan seterusnya," kata Darmawan.
"Hukuman relatif, tapi nanti di akhirat Allah akan berbuat apa ke dia, secara tidak langsung sudah dihukum," sambung dia.
Darmawan mengaku cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dia sangat bersyukur, Tuhan melalui majelis hakim telah menunjukkan siapa pembunuh Mirna.
"Kita ini jangan mau minta banyak. Kalau sudah dikasih segini ya sudah kita syukuri aja. Yang penting udah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna," pungkas Darmawan.