Sukses

Polda Metro Jaya: Majelis Hakim Jessica Sudah Profesional

Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan banding yang diajukan pihak Jessica Kumala Wongso.

Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara. Menurut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jessica telah sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.

Polda Metro Jaya menilai apa yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai aturan yang ada.

"Kan kita bisa lihat, hakim sudah bekerja secara profesional, masyarakat juga bisa lihat langsung. Kan, siaran langsung setiap sidangnya," ujar Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, pada Liputan6.com, Kamis (27/10/2016).

Awi menjelaskan, selama penyidikan hingga berkasnya P21 atau lengkap, polisi sudah bekerja secara maksimal. Mulai dari mencari barang bukti, pemenuhan alat bukti, hingga keterangan para ahli. Sampai pada akhirnya semua berkas itu diterima oleh Kejaksaan dan disidangkan.

"Dari lima bukti, kita sudah penuhi. Putusan itu, sudah profesional karena hakim bekerja dengan baik dalam mencari kebenaran, yah sesuai dengan fakta-fakta hukum yang ada," tutur Awi.

Menurut dia, hukuman tersebut sudah maksimal berikut dengan alat bukti yang dimiliki oleh polisi yang diserahkan ke jaksa.

"Penyidik sudah maksimal mengkonstruksikan hukum terkait kasus Jessica ini dengan mengumpulkan alat bukti. Sudah empat alat bukti yang disampaikan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). JPU melakukan pengajuan dakwaannya sudah profesional jadi sudah sewajarnya mendapatkan keputusan itu," kata dia.

Persilakan Banding

Mengenai pihak Jessica yang akan mengajukan banding atas putusan tersebut, pihak Polda Metro Jaya tidak khawatir. Sebab, itu merupakan hak Jessica dan juga kuasa hukumnya.

"Itu sudah haknya terdakwa. Sudah diatur oleh KUHAP. Jadi silakan saja. Tidak ada masalah. Itu kan proses peradilan dan putusan hakim harus dihormati," ucap Awi.