Liputan6.com, Jakarta - Perjalanan panjang proses hukum kasus kopi bersianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin berakhir dengan keputusan 20 tahun penjara bagi Jessica Kumala Wongso. Jessica dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Berikut sekilas proses perjalanan hukum kasus kopi bersianida yang menyeret Jessica Wongso.
Setelah beberapa hari disemayamkan di rumah duka, Jenazah Wayan Mirna Salihin diberangkatkan ke tempat peristirahatan terakhir. Seluruh keluarga besar turut mengantarkan Mirna ke TPU Gunung Gadung, Bogor.
Advertisement
Ketidakhadiran Jessica bahkan ucapan belasungkawa makin menguatkan kecurigaan keluarga. Bila kematian Mirna dilakukan terencana dan Jessica lah orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas kematian istri dari Arief Sumarko ini.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (27/10/2016), kecurigaan keluarga pun terjawab setelah polisi menemukan dua unsur pelanggaran pidana. Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya menangkap Jessica Kumala Wongso, yang tak lain sahabat korban, Wayan Mirna Salihin. Yang dikuatkan dengan ditemukannya 0,2 miligram racun sianida di lambung korban.
Polisi bekerja ekstra hati-hati dalam kasus ini, karena bukti yang dimiliki dianggap masih lemah. Reka ulang yang digelar di lokasi kejadian di Kafe Olivier dengan menyertakan tersangka Jessica sempat diwarnai penolakan.
Ada beberapa adegan yang enggan dilakukan, terutama saat adegan menuangkan racun ke dalam gelas.
Sejumlah ahli pun diundang, di antaranya ahli patologi, kejiwaan, dan IT untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Sesuai arahan tim jaksa penuntut tercatat sebanyak tiga kali penyidik Polda Metro Jaya harus bolak-balik menyempurnakan berkas.
Dan di hari terakhir masa penahanan, berkas itu pun resmi dilimpahkan. Harapan tersangka Jessica untuk menghirup udara bebas pun tertunda karena jaksa memperpanjang masa penahanannya.
Babak baru kasus kopi bersianida pun dimulai. Persidangan panjang menanti Jessica hingga pembuktian oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang disampaikan dalam berkas dakwaan.