Liputan6.com, Jakarta Ruhut Sitompuljalani sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Sidang ini terkait cuitan Ruhut di media sosial, yang diduga melanggar kode etik anggota dewan.
Saat hendak masuk ke ruang sidang, Ruhut menanggapi dugaan pelanggaran kode etiknya dengan santai. Ia juga mengaku tak mempersiapkan apapun.
"Ya biasa aja, enggak ada masalah, bos. Mana pernah yang aku siapin. Hidup aku mengalir, kok," ungkap Ruhut sebelum masuk ke ruang MKD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Advertisement
Terkait kabar pemecatan dirinya dari Partai Demokrat, Ruhut pun tak mau menanggapi. Sebab, dirinya mengaku belum menerima surat apapun dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Yang bisa mecat siapa? Siapa? Ketua umum. Ini kan orang-orang yang ngomong kan yang nyari beken. Siapa yang bisa mecat? Ada enggak suratnya? Kan enggak ada kan?" tanya Ruhut.
Anggota Komisi III DPR ini pun menegaskan belum menerima surat apapun dari Partai Demokrat, apalagi soal pemecatan dirinya.
"Ya enggak pernah ada. Kalau gua, EGP, emang gua pikirin," tukas Ruhut.
Advokat Supiyadi dalam laporannya sebelumnya menilai Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan aturan kode etik DPR, lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.
Terkait pemecatan Ruhut, kabar itu dibenarkan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Demokrat Denny Kailimang. Denny menuturkan pemecatan Ruhut diambil dalam sidang Wanhor Demokrat pada 24 Oktober 2016 oleh dirinya dan juga Ketua Wanhor Amir syamsudin serta Darizal Basir.
"Berdasarkan laporan dari Komwas (Komisi Pengawas) Partai Demokrat, dan sudah kita sidangkan empat kali, di mana pak Ruhut jadi sudah keluar keputusan dari Dewan Kehormatan. Itu pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat," jelas Denny.