Sukses

Berkas Lengkap, Irman Gusman Segera Dimejahijaukan

Bersamaan dengan hal itu, lanjut Yuyuk, dalam tahap II ini penyidik juga melimpahkan barang bukti ketiga tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara tersangka Irman Gusman, dalam kasus dugaan suap penambahan rekomendasi kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat 2016.

Selain mantan Ketua DPD itu, berkas dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi juga sudah lengkap. Berkas perkara itu pun segera dilimpahkan ke pengadilan atau tahap II.

"Hari ini penyidik KPK melimpahkan berkas penyidikan atas nama IG, XS, dan M, tersangka kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara, terkait dengan pengurusan kuota gula impor‎," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 27 Oktober 2016.

‎Bersamaan dengan hal itu, lanjut Yuyuk, dalam tahap II ini penyidik juga melimpahkan barang bukti ketiga tersangka. Selanjutnya penyidik memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan.

"Barang bukti serta tiga tersangkanya juga sudah dilimpahkan ke tahap penuntutan," kata dia.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat 2016, yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi, sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK, di rumah dinas Irman, kawasan Widya Candra, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan itu, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditangkap tim satgas berikut barang bukti uang Rp 100 juta yang diduga suap.

OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK, terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal, yang dilakukan Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

‎Adapun, dalam perkara distribusi gula impor tanpa SNI itu, Xaveriandy sebagai terdakwa memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal. Farizal merupakan Jaksa yang mendakwa Xaveriandy dalam perkara tersebut.

Namun dalam praktiknya, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan Xaveriandy.

KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.