Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso telah divonis terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun untuk Jessica.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan Jessica sengaja meracuni korban Wayan Mirna Salihin. "Dapat disimpulkan majelis hakim adanya perbuatan kesengajaan yang telah memenuhi unsur pidana," ujar hakim Binsar Gultom dalam sidang vonis Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Kesimpulan itu, sambung dia, diambil Majelis Hakim salah satunya karena Jessica berkali-kali mengirimkan SMS ke Sandy Salihin, kembaran Mirna, untuk menanyakan hasil laboratorium forensik lambung Mirna. "Ini membuktikan terdakwa merencanakan meracuni Mirna. Petunjuk ini ada unsur sengaja terdakwa mematikan korban Mirna," tegas Binsar.
Liputan6.com telah merangkum lika liku perjalanan kasus pembunuhan berencana ini yang telah berjalan 9 bulan terhitung sejak tewasnya Wayan Mirna Salihin, Rabu 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berikut catatannya:
Advertisement
6 Januari 2016
Sekitar pukul 16.50 WIB, Mirna mengalami kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan temannya Jessica Kumala Wongso. Mirna langsung dilarikan ke klinik di mal tersebut dan dirujuk ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.
Mirna dinyatakan meninggal dunia saat berada di rumah sakit. Sekejap, kabar kematian Mirna viral di media sosial. Si penulis menyebut bahwa Mirna meninggal karena adanya zat racun yang masuk ke tubuhnya. Tidak dijelaskan lebih detail oleh si penulis racun apa yang masuk ke tubuh Mirna.
Dalam cerita yang ditulis dalam bahasa Inggris tersebut, Mirna baru saja menikah sebulan lalu. Doa dan harapan agar ia meninggal dengan tenang pun tampak mengalir dari para netizen.
10 Januari 2016
Meski sempat menjadi perdebatan, penyidik akhirnya berhasil membujuk pihak keluarga untuk mengautopsi jasad Wayan Mirna. Langkah tersebut dilakukan karena Mirna dinilai tewas secara tidak wajar.
"Hasilnya, disimpulkan kematiannya tidak wajar," ungkap Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes Pol Musyafak kepada Liputan6.com, Minggu 10 Januari 2016.
Ia menjelaskan, dari hasil autopsi ditemukan adanya pendarahan pada lambung Mirna. Pendarahan diduga karena zat yang bersifat korosif asam pekat. Dalam berbagai kasus peracunan, zat perusak tersebut berasal dari sianida.
"Hasil autopsi, didapatkan pendarahan pada lambung," kata Musyafak.
11 Januari 2016
Penyidik pertama kalinya melakukan prarekonstruksi kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica memperagakan detik-detik Mirna meregang nyawa. Jessica hanya memperhatikan, sementara Hanie, teman Mirna, tampak sibuk dan panik dengan kejadian tersebut.
"Saat itu (Mirna kejang-kejang), kamu bagaimana?" tanya penyidik kepada Jessica yang mengenakan baju putih krem itu, Senin 11 Januari 2016.
"Saya berdiri gini, terus waiter dateng," ucap Jessica singkat.
12 Januari 2016
Penyidik pertama kalinya menggeledah kediaman Jessica. "Karena yang bersangkutan yang ada di TKP pertama kali, menunggu korban, memesan kopi, dan membayar kopi," ujar Direktur Kriminal Umum Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 12 Januari 2016.
Meski tak ingin membeberkan secara rinci, Krishna mengaku bahwa anggotanya menemukan dan menyita beberapa barang yang diduga memiliki korelasi dengan meninggalnya Mirna di kediaman Jessica.
Pemeriksaan hingga Berkas Lengkap
21 Januari 2016
Tiga anggota keluarga Wayan Mirna Salihin memenuhi panggilan kepolisian Polda Metro Jaya. Ayah Mirna, Darmawan Salihin, adik Mirna, Sandy, dan suaminya Arief Sumarko menjalani pemeriksaan selama 2,5 jam mulai pukul 15.00 hingga 17.30 WIB.
Darmawan menjelaskan, pemeriksaan hari ini untuk melengkapi data yang dihimpun kepolisian dari saksi-saksi kematian Mirna.
"Kita sekeluarga dipanggil hanya untuk kelengkapan data. Kita dipanggil, saya hadir, saya patuh pada hukum. Apapun yang dibutuhkan (polisi) kita berikan," kata Darmawan, Kamis 21 Januari 2016.
29 Januari 2016
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, gelar perkara, dan pengumpulan bukti-bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka, sekitar pukul 23.00 WIB.
30 Januari 2016
Polisi menangkap Jessica saat berada di Hotel Neo kamar 822 pada pukul 07.45 WIB. Saat itu Jessica menjadi tengah bersama orangtuanya. Alasan mereka menginap di hotel adalah untuk menghindari sorotan wartawan.
19 Februari 2016
Penyidik kepolisian untuk pertama kalinya mengirimkan berkas penyidikan ke kejaksaan. Namun, berkas tersebut juga dikembalikan. Alasannya tidak ada dua alat bukti yang menguatkan pembunuhan berencana seperti yang dituduhkan.
"Untuk apa kita terima BAP itu kalau sekurangnya dua alat bukti tidak ada. Kita tunggu saja apakah permintaan alat bukti yang diminta jaksa dapat dipenuhi atau tidak," kata Sudung, Jumat 19 Februari 2016.
Berkas baru dianggap rampung setelah pengiriman kelima. Sebelumnya, berkas empat kali wara-wiri karena dianggap kurang tajam untuk naik ke penuntutan.
23 Februari 2016
Sidang pertama praperadilan Jessica Wongso digelar di PN Jakarta Selatan. Pihak Jessica menilai penyidikan dan juga penetapan tersangka Jessica tidak sah.
1 Maret 2016
Pengadilan menolak praperadilan yang dilayangkan Jessica. Hakim Tunggal I Wayan Merta menilai, semua poin dalam pokok permohonan pihak Jessica ini tidak beralasan menurut hukum.‎ Pada poin penyelidikan terhadap Jessica menyalahi aturan, menurut Wayan Merta, polisi sudah melakukan penyelidikan yang sesuai aturan dengan polisi bekerja sebagai satu kesatuan dalam hierarki.
23 Mei 2016
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang menilai penyidik kepolisian diminta untuk mempertajam kelengkapan alat bukti. Sudung menyebut berkas Jessica begitu-begitu saja.
Kualitas alat bukti kasus ini mesti dipertajam lagi," kata Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang di sela kegiatan Pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi Wilayah Hukum Provinsi DKI Jakarta di Bogor, Senin 23 Mei 2016.
Berkas kasus Mirna yang diserahkan penyidik dari awal hingga yang keempat kalinya tidak jauh berbeda. "Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, berkasnya masih begitu-begitu saja," ucap dia.
26 Mei 2016
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima berkas pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Berkas sudah kami terima kembali. Setelah diteliti dinyatakan berkas tersebut dinyatakan lengkap," kata Asisten Pidana Umum](2504840 "") Kejati DKI M Nasrun, di Kantor Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Keesokan harinya, Jessica diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sekaligus menempati 'rumah baru' di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Advertisement
Sidang Perdana hingga Pleidoi
15 Juni 2016
Untuk pertama kalinya Jessica duduk di kursi pesakitan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas dakwaan, Jessica disebut dengan sengaja membunuh I Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan terjadi di Cafe Olivier, West Mall, Grand Indonesia.
"‎Bahwa terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess, pada Rabu 6 Januari 2016 bertempat di Restaurant Olivier, West Mall, Ground Floor, Grand Indonesia, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," begitu bunyi surat dakwaan.
Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pembunuhan berencana, mengancam Jessica dengan hukuman mati atau seumur hidup.
29 Juni 2016
Majelis Hakim yang diketuai Kisworo menolak nota keberatan dakwaan yang disampaikan pihak terdakwa. Perang bukti dan argumentasi ilmiah akan disajikan di persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi fakta dan ahli dari kedua pihak.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Sidang selanjutnya kita perintahkan penuntut umum menghadirkan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2016.
7 Oktober 2016
Setelah memeriksa saksi dan ahli dari Jaksa Penuntut Umum dan pengacara, persidangan digelar dengan agenda pembacaan tuntutan. Kondisi saat itu cukup berbeda dari sidang-sidang sebelumnya. Ruang sidang di Pengadilan Jakarta Pusat tampak dipadati oleh para pengunjung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Jaksa Ardito membacakan tuntutan.
Menurut jaksa, ada lima hal yang memberatkan Jessica. "Pertama meninggalnya korban telah menyebabkan kepedihan mendalam terhadap keluarga. Kedua perencanaan terdakwa dilakukan secara matang, sehingga terlihat keteguhan," ucap Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.
Hal ketiga yang memberatkan adalah perbuatan Jessica dinilai sangat keji. Sebab, Jessica melakukannya terhadap temannya sendiri.
"Keempat perbuatan tergolong sadis karena tak langsung membunuh, tetapi membuat korban tersiksa," ia memaparkan.
"Kelima saudara terdakwa dalam pemeriksaan berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara tidak ada hal-hal yang meringankan," jaksa Melanie menjelaskan.
Jaksa Ardito selaku ketua tim mengatakan bahwa tuntutan 20 tahun sudah sesuai, serta merupakan hukuman yang maksimal.
"Artinya kan ini juga sebuah hukuman maksimal, 20 tahun dengan tak ada hal yang meringankan, 20 tahun juga sebuah hukuman maksimal," ujar Ardito.
12 Oktober 2016
Setelah sekian lama bungkam dan memilih menyimak keterangan para ahli dan saksi, giliran Jessica membela diri dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Banjir air mata mewarnai pembacaan nota pembelaan atau pleidoi setebal 4000-an halaman dan seharga sepeda motor.
"Mirna adalah teman yang baik, ramah, dan jujur. Selain itu, dia juga humoris," ucap Jessica mengawali pembacaan pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang, 12 Oktober 2016.
Jessica mengatakan terus dipojokkan oleh banyak orang sebagai pelaku pembunuhan Mirna. Padahal, dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. "Kejadian ini dibesar-besarkan. Keluarga saya dipojokkan. Kami dibuat menderita."
"Saya kehilangan, tapi juga dituduh membunuh. Ini menyakitkan," Jessica Wongso menambahkan.
Dalam pembelaan itu juga dibeberkan satu per satu bantahan terkait keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Replik hingga Vonis
17 Oktober 2016
Giliran jaksa menanggapi nota pembelaan Jessica atau replik. Salah satu jaksa, Maylany, membeberkan bahwa salah satu sebabnya karena isi dari berkas pembelaan dengan ribuan halaman itu hanya berupa potongan dari keterangan ahli, bukan seluruhnya.
"Karena hanyalah berupa potongan dari keterangan ahli. Tidak seluruhnya ditampilkan sebagaimana adanya," tutur Maylany di PN Jakart Pusat.
"Karena jika tidak dipotong, akan terlihat kenyataan bertolak belakang. Atas apa yang selama ini diyakini oleh terdakwa dan kuasa hukum selama ini," ia menambahkan.
20 Oktober 2016
Dalam kondisi tak sadarkan diri, Wayan Mirna Salihin dibawa dengan mobil pribadi oleh suaminya, Arief Setiawan Soemarko, ke RS Abdi Waluyo dari Kafe Olivier. Hal ini disesalkan Jessica Wongso yang dituangkan dalam duplik atau tanggapan atas replik jaksa.
"Terus terang dari hati terdalam, saya tidak setuju dengan Arief dan Hanie (teman Mirna dan Jessica) yang langsung membawa Mirna ke rumah sakit," ucap Jessica.
Menurut Jessica, keputusan Arief membawa Mirna itu tanpa memberikan kesempatan kepada dokter yang ada di klinik, yakni dokter Andi untuk memberikan pertolongan. "Padahal menurut dokter Andi, jantung Mirna bagus, suhu stabil," tutur Jessica.
Jessica kemudian menyesalkan Arief tidak membawa Mirna ke rumah sakit dengan ambulans. Padahal pertolongan terhadap Mirna bisa dilakukan di dalam ambulans.
"Arief membawa Mirna ke RS Abdi Waluyo dengan mobil pribadi, bukan ambulans. Bila dilakukan pertolongan pertama di dalam ambulans, mungkin Mirna tidak meninggal," ucap Jessica.
Dalam dupliknya juga, Jessica mengaku mendapat informasi jika suami Mirna, Arief Soemarko pernah bertemu salah satu pelayan Kafe Olivier.
"Ada salah satu orang Amir Papalia mengaku melihat Arif (suami Wayan Mirna Salihin) memberikan bungkusan plastik hitam ke kepada Rangga, sehari sebelum Mirna meninggal (Selasa, 5 Januari 2016). Tepatnya jam 15.50," ujar Jessica.
Ketika bertemu dengan Arief, Jessica melanjutkan, Rangga mengenakan kemeja kotak-kotak. "Pernah ada satu orang yang menunggu untuk bertemu dengan Arief Soemarko," beber Jessica lagi.
27 Oktober 2016
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis atas kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin. Terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
"Menyatakan Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso atau Jess telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara dipotong masa tahanan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Kusworo di PN Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menghukum Jessica selama 20 tahun penjara.
Advertisement