Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merazia 2.698 warga negara asing di Indonesia sepanjang Oktober 2016. Sebanyak 773 orang di antaranya diduga melanggar peraturan keimigrasian.
Penjaringan itu dilakukan melalui Gerakan Empati Layanan Paspor dan Penegakan Hukum Keimigrasian dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika pada 2016.
Baca Juga
"Sebanyak 555 orang di antaranya terjaring tadi malam 27 Oktober 2016," ucap Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan para WN asing itu bervariasi. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tidak memiliki paspor, sampai melebihi masa izin tinggal alias overstay.
Eks Kapolda Bali itu menambahkan, 773 orang yang diduga melanggar aturan imigrasi itu didominasi oleh WN Tiongkok, yakni sebanyak 207 orang. Lalu ada WN Nigeria sebanyak 74 orang, WN India 72 orang, WN Filipina 54 orang, dan WN Malaysia 40 orang.
Dia mengatakan pihaknya tentu akan menindak para WN asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Jika ditemukan bukti-bukti kuat, maka mereka bisa dikenakan sanksi administrasi maupun pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Sanksi administrasi bisa dikenai biaya beban atau denda, dicekal (cegah tangkal), dan dideportasi. Kalau sanksi pidana bisa nanti diproses hukum dengan pihak berwajib," ujar Ronny.