Liputan6.com, Jakarta - Jessica Kumala Wongso akan mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rochmad mengaku tak mempermasalahkan langkah hukum yang diambil Jessica dan tim pengacaranya. Pengajuan banding terhadap putusan hakim merupakan hal yang wajar.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena bagi terdakwa dan pengacara yang tidak puas dengan putusan itu, maka ruang untuk menguji di Pengadilan Tinggi," kata Noor Rochmad di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
Majelis hakim persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin memutuskan terdakwa Jessica Kumala Wongso bersalah. Majelis hakim memvonis Jessica dengan 20 tahun penjara.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keputusan hakim tidak adil dan bukan berdasarkan fakta hukum yang tersaji selama persidangan.
"Kami menganggap putusan hakim ini tidak adil dan tidak berdasarkan hukum. Kami melihat ada lonceng kematian keadilan di pengadilan ini," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Otto pun memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 20 tahun untuk Jessica Wongso. "Atas keputusan yang tidak adil ini, kami menyatakan banding," Otto menegaskan.