Sukses

KPK Abaikan Hak Mantan Ketua DPD Irman Gusman?

Berkas perkara Irman Gusman dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor telah dilimpahkan ke pengadilan.

Liputan6.com, Jakarta - Maqdir Ismail‎ menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan hak-hak kliennya, eks Ketua DPD Irman Gusman, selama pemeriksaan. Hal itu dikatakan Maqdir, menyusul lengkapnya berkas perkara Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor dan melimpahkannya ke pengadilan.

"Hak-hak tersangka itu harus diberikan, kecuali kalau dia memang tidak mau bicara, itu lain ceritanya," ujar Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (28/10/2016).

Menurut dia, hak kliennya diabaikan oleh KPK, ketika Irman ingin mengecek kesehatannya. Namun, saat tiba di KPK beberapa waktu lalu, Irman bukannya dicek kesehatannya, tetapi malah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Irman yang didiagnosa mengalami sakit pada jantungnya itu pun menolak diperiksa.

"Ini saya kira yang bermasalah. Dia tidak mau diperiksa sebab waktu dia diminta datang itu bukan untuk pemeriksaan, tapi untuk mengecek kesehatan," ucap Maqdir.

Oleh karena itu, dia menilai, KPK belum memeriksa Irman secara layak. Terlebih, di tengah situasi ini, berkas perkara Irman justru sudah dilimpahkan oleh KPK ke pengadidlan.

"Yang jadi persoalan kita saat ini bahwa Pak Irman itu belum diperiksa secara layak sebagai seorang tersangka. Pertanyaannya adalah ketika seorang tersangka belum diperiksa secara layak, apakah berkas itu sudah dianggap sebagai berkas yang sempurna dan kemudian disusun dakwaan?"

"Memang kita setuju proses pengadilan itu harus dilakukan dengan cepat dan biaya murah. Tapi jangan lupa hak tersangka itu dilindungi Undang-Undang Dasar. Kita ini negara hukum. Itu yang dilanggar oleh KPK," ucap Maqdir.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.