Liputan6.com, Bekasi - Sejumlah apartemen di Kabupaten Bekasi menolak razia yang dilakukan Imigrasi, pada Jumat dini hari, 28 Oktober 2016. Aksi adu mulut pun sempat dilakukan dari pihak pengelola dan petugas yang hendak menyisir lokasi.
Seperti penolakan GTV Apartment & Hotel, Jalan Sukamahi, Cikarang Pusat. Pihak pengelola beralasan razia Imigrasi sudah terlalu malam, dan mengganggu kenyamanan para penghuni gedung mewah tersebut.
"Ini razia sudah terlalu malam, pak. Enggak boleh begini, kami nolak. Kami tidak mau ganggu tamu yang lain," kata Garry, Humas GTV Apartemen dan Hotel, Gerry, Jakarta, Jumat (28/10/2016).
Advertisement
Menanggapi itu, pihak Imigrasi pun mengalah. Mereka memberhentikan razia dan merazia kembali di sejumlah tempat di bilangan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kepala Imigrasi Klas II Bekasi Iis Edy Eko Putranto terlihat kesal. Ia mengaku akan secepatnya berkoordinasi dengan pihak terkait, dan segera memanggil pihak pengelola terkait penolakan tersebut.
"Kita akan panggil mereka secepatnya, agar mereka mengerti tugas kita. Dan saya meminta semua pengelola hotel untuk bekerja sama dengan imigrasi," tegas Eko.
38 WNA Ditangkap
Eko menambahkan pihaknya telah menjaring 38 warga negara asing (WNA) dalam razia selama dua pekan terakhir. Para WNA itu ditangkap, lantaran terbukti melanggar izin tinggal dan tak melengkapi dokumen resmi.
"Razia ini telah kita lakukan sejak 7 Oktober hingga sekarang. Total ada 38 WNA ini diamankan dari berbagai apartemen di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Kebanyakan WNA yang tertangkap melanggar Pasal 71 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Eko.
Adapun 38 WNA tersebut, kata Eko, berasal dari lima negara yakni Jepang, Korea Selatan, India, Filipina, dan Spanyol.