Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman yang juga menjadi anggota pansus menyebut kerja berat segera dimulai.
"Hari ini (Jumat 28 Oktober 2016) sudah penutupan sidang, enggak ada rapat lagi sampai 15 (November), 16 (November) masuk sidang. 16 sampai 17 (November) rapat tentukan pimpinan dan mekanisme pembahasan, baru rapat pertama penjelasan pemerintah," ungkap Rambe di Gedung DPR/MPR/DPD Senayan Jakarta, Jumat 28 Oktober 2016.
Menurut dia, setelah pemerintah menjelaskan tentang RUU tersebut, fraksi akan mendalami Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses inilah yang krusial.
Advertisement
"Yang kita perhitungkan seminggu 16 sampai 24 (November) itu adalah konsolidasi dan ada penjelasan pemerintah. Setelah itu diserahkan pada fraksi bisa 3 minggu fraksi masing-masing konsultasi. Semua partai akan bentuk timnya untuk kaji," papar Rambe.
"Pembahasan mungkin konsolidasi saja sudah agak sulit. Sore ini sudah ada yang langsung jalan ke dapil," sambung dia.
Rambe menjelaskan Pansus RUU Pemilu baru bisa membahas segala permasalahan untuk dikaji apabila memang sudah dipilih seorang ketua dan tiga orang wakilnya.
"Resminya dikaji dan dirapatkan apabila sudah bertemu dan ada yang mimpin. Hari enggak mungkin (pilih ketua). Paling tanggal 16 masa sidang akan datang, jadi enggak usah sibuk dulu bahas umur KPU Bawaslu," tegas Rambe.
Sebelumnya, rapat paripurna DPR yang juga sekaligus menutup masa sidang I tahun 2016/2017 telah mengesahkan anggota Pansus RUU Pemilu. Anggota Pansus RUU Pemilu sendiri terdiri dari 30 orang lintas partai dan komisi.