Liputan6.com, Samarinda - Meski Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Kalimantan Timur tidak merekomendasikan tindakan eutanasia atau suntik mati, keluarga besar Humaida bertekad mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung agar penderitaan ibu yang sudah mengalami koma hampir 6 tahun itu segera berakhir.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Sabtu (29/10/2016), terdapat video berdurasi hampir 3 menit yang dibuat suami dan anak-anak Humaida. Ibu yang mengalami koma 2 jam setelah pemasangan alat kontrasepsi di Klinik Muhammadiyah, Tanah Grogot itu masih terus terbaring lemah di Rumah Sakit Panglima Sebaya, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Humaida hanya bisa membuka dan menutup mata tanpa reaksi apapun secara fisik. Sebab nutrisi setiap harinya disuntikkan langsung ke lambung melalui selang.
Advertisement
Untuk menghentikan penderitaan wanita berusia 46 tahun itu, keluarga sudah meminta pertimbangan IDI Kalimantan Timur. Tapi dokter menolak eutanasia. Meski demikian, keluarga berniat minta fatwa eutanasia ke Mahkamah Agung.
Perawatan yang menguras energi serta biaya dan demi menghentikan derita ibu 5 anak itu, membuat opsi suntik mati terpikirkan. Sebuah pilihan pahit tak hanya bagi Humaida tapi juga keluarganya.