Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat berkop Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Korps Brimob tentang pemberlakuan status keamanan Siaga I di seluruh wilayah NKRI. Surat itu bernomor Nota Dinas: B/ND/35/X/2016/Korbrimob.
Pihak Mabes Polri belum bisa memastikan kebenaran surat itu. Kabagpenum Polri, Kombes Martinus Sitompul, akan mengecek kebenaran surat itu.
Baca Juga
"Saya takut hoax. Saya mau periksa dulu kebenarannya," ucap Martinus kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (29/10/2016).
Advertisement
Dia mengaku belum tahu kaitan beredarnya surat tersebut. Apakah terkait penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017.
"Saya enggak mau asal bicara dulu," tandas Martinus.
Pada dokumen yang diterima redaksi Liputan6.com, surat itu mencantumkan sejumlah pokok penting. Poin-poin itu yakni:
1. Rujukan:
a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
b. Renkon Aman Nusa I tahun 2016 Nomor: R/Renkon/101/1/2016 tanggal 19 Januari 2016 tentng Menghadapi kontikensi konflik sosial tahun 2016.
2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada para AS/DAN/KA, bahwa dalam rangka antisipasi gangguan kamtibnas di seluruh wilayah NKRI dan mengantisipasi perkembangan situasi di lapangan, maka perlu DINYATAKAN SIAGA I, diulang kembali DINYATAKAN SIAGA I.
3. Pelaksanaan SIAGA I terhitung mulai hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan ada pencabutan.
4. Demikian untuk menjadi maklum.
Kelapadua, 28 Oktober 2016
Wadan Korps Brimob Polri
Anang Revandoron (ditandatangani)