Liputan6.com, Jakarta - Sejak pagi, ruang sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah ramai dipenuhi pengunjung. Keluarga Mirna hadir dengan mengenakan kaos putih dengan tulisan ‘Justice for Mirna’.Â
Butuh waktu 4 jam majelis hakim membacakan pertimbangan, fakta-fakta dan pendapat mereka. Vonis majelis hakim menjadi akhir perjalanan panjang sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.Â
Baca Juga
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (29/10/2016), keluarga Mirna menyambut gembira atas putusan majelis hakim. Keadilan untuk Mirna akhirnya datang. Ayah Mirna berterima kasih terutama kepada kepolisian dan majelis hakim.
Advertisement
Menurut majelis hakim, motif terdakwa membunuh korban karena sakit hati disuruh Mirna putus dengan pacarnya Patrick seorang warga Australia. Padahal Jessica sangat mencintai pacarnya tersebut.
Selama di Australia, Jessica beberapa kali mencoba bunuh diri. Belakangan perilaku agresif itu bukan hanya ditujukan pada dirinya sendiri tetapi juga pada orang lain.
Jessica semakin sakit hati setelah pulang ke Indonesia bertemu dengan Mirna dan suaminya Arif. Mereka makan malam di sebuah restoran di Kelapa Gading.
Menurut majelis hakim, ada tiga pihak yang mungkin menuangkan racun sianida yaitu, karyawan Olivier Kafe, Jessica dan kepolisian. Dari ketiga pihak tersebut, Jessica lah yang paling lama menguasai kopi selama 51 menit sebelum diminum oleh Mirna.
Saat air panas dituang ke gelas oleh karyawan Kafe Olivier, di CCTV air masih tampak normal. Fakta lainnya, karyawan kafe tidak membuang barang bukti sisa kopi dan diberikan kepada kepolisian sebagai barang bukti.
Padahal mereka cukup lama menguasai kopi sebelum polisi datang. Hal ini menunjukkan tidak adanya motif karyawan kafe membunuh Mirna. Sehingga Jessica lah satu-satunya yang punya kesempatan menuangkan racun sianida.
Kasus pembunuhan Mirna berawal dari janji 3 sahabat, Mirna, Jessica dan Hanny untuk bertemu. Jessica berinisiatif mengajak Mirna minum kopi. Mereka pun sepakat minum kopi di Kafe Olivier di Grand Indonesia.
Dalam rekaman CCTV tampak Jessica datang terlebih dahulu dan memesan meja nomor 54. Pelayan kafe kemudian mengantarkan kopi dan cocktail. Jessica tampak menggeser papan menu dan gelas cocktail sesaat sebelum mengatur tas kertas di atas meja.
Jessica juga melakukan pergerakan tangan dari tas ke arah meja. Setelah itu Jessica membereskan tas kertas dari atas meja. Tak lama kemudian, Mirna dan Hanny datang. Mirna duduk di tengah mengambil gelas kopi, meminumnya dan kemudian mengibas-kibaskan tangannya.
Setelah kondisi Mirna memburuk, Jessica menggaruk-garuk pahanya dan kemudian menggaruk-garuk tangannya. Saat Jessica mulai kejang-kejang Hanny mencoba menolong sementara Jessica hanya diam saja.
Jessica kini harus kembali ke ruang tahanan untuk menjalani hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Jessica tidak terima dengan putusan tersebut dan mengajukan banding.
Simak ulasan selengkapnya dalam Barometer Pekan Ini yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Sabtu (29/10/2016), di bawah ini:
Â