Sukses

3 Hakim Kasus Jessica Wongso Akan Dilaporkan ke KY

Bahriansyah menilai, majelis hakim pimpinan Kisworo itu terkesan condong pada satu pihak.

Liputan6.com, Jakarta - Drama kasus 'kopi sianida' tetap berlanjut meski terdakwa Jessica Kumala Wongso telah dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara atas kematian Wayan Mirna Salihin. Tiga majelis hakim yang menangani perkara Jessica, yakni Kisworo, Binsar Gultom, dan Partahi Tulus Hutapea bakal dilaporkan oleh sejumlah advokat ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan akan dilakukan pada Selasa, 1 November 2016 esok.

Sejumlah orang itu tergabung dalam Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia (Kapindo) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Kedua kelompok itu melaporkan Kisworo Cs lantaran dianggap melecehkan profesi advokat saat menangani perkara Jessica.

"Kami akan melaporkan karena mereka sudah melecehkan kehormatan advokat," ujar President of International Lawyers Bahriansyah dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (31/10/2016).

Bahriansyah menilai, majelis hakim pimpinan Kisworo itu terkesan condong pada satu pihak saat memutus perkara 'kopi sianida' yang melibatkan dua alumni Billy Blue College tersebut. Apalagi dalam pertimbangannya, majelis hakim kerap menyinggung hal di luar pokok perkara.

Sikap trio hakim tersebut pun dianggap telah membuat ribuan advokat yang memantau jalannya persidangan marah. "Saya lihat mereka itu hakim yang tidak independen, sehingga membuat 50 ribu advokat marah," ucap dia.

Selain melaporkan ke KY, pihaknya juga berencana melaporkan tiga hakim yang menangani perkara Jessica itu ke Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi), Sekjen Mahkamah Agung, dan Bareskrim Polri. Namun dia tidak menyebutkan kapan pelaporan akan dilakukan.

"Ya kita juga akan laporkan ke Ikahi, Sekjen MA, dan Bareskrim Polri agar ada efek jera," Bahriansyah memungkasi.