Sukses

KPK Periksa Eks Ketua MK Akil Mochtar Terkait Pilkada Buton

Dia diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua MK.

Liputan6.com, Jakarta - Nama mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar masuk dalam agenda pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Terpidana kasus dugaan suap sejumlah sengketa pilkada di MK itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011 yang menjerat Bupati Samsu Umar Samiun.

"Jadi saksi untuk tersangka SUS (Samsu Umar Samiun)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (31/10/2016).

Bersamaan dengan Akil, KPK juga memeriksa‎ seorang pengacara bernama Arbab Paproeka dan ‎pegawai negeri sipil di lingkungan MK, Ina Zucriyah. Selain mereka, Panitera Pengganti Saiful Anwar dan seorang wiraswastawan bernama La Rusuli juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samsu Umar.

KPK menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Dia diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton tahun 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

KPK sudah menjerat sejumlah kepala daerah dan pihak-pihak lain yang memberi suap ke Akil agar dimenangkan dalam gugatannya di MK. Tak tanggung-tanggung, ada tujuh sengketa pilkada yang "dimainkan" oleh Akil di MK.

Video Terkini