Liputan6.com, Samarinda - Kondisi Humaida yang koma selama 5,7 tahun, sempat membuat keluarga Humaida putus harapan dan mengajukan permohonan suntik mati bagi ibu lima anak ini.
Pihak keluarga juga ingin mengajukan proses hukum, pada dokter dan klinik yang melakukan operasi steril kontrasepsi yang berujung pada komanya Humaida. Sorotan pada kasus ini akhirnya menarik perhatian Pemprov Kalimantan Timur.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (31/10/2016), Gubernur Awang Faroek Ishak memerintahkan Humaida dipindahkan dari RS Panglima Tanah Grogot ke RSU Abdul Wahab Syahranie Samarinda. Kepada anak sulung Humaida, Awang Faroek berjanji bahwa biaya pengobatan Humaida selama di rumah sakit akan ditanggung Pemprov Kaltim.
Advertisement
Suntik mati euthanasia selalu mengundang pro dan kontra. Dalam pandangan agama, MUI menolak suntik mati.
Suntik mati atau euthanasia biasanya bertujuan menghilangkan penderitaan pasien yang menderita penyakit berat. Meski di sejumlah negara euthanasia diperkenankan, namun tidak di Indonesia.