Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Buton 2011. Pemeriksaan terhadap Akil ini dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Jadi penyidik yang datang ke (Lapas) Sukamiskin untuk pemeriksaan. Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Meski begitu, Yuyuk belum mengetahui alasan penyidik yang menyambangi Lapas Sukamiskin untuk memeriksa Akil. Pemeriksaan terhadap seorang saksi di lapas bukan lah yang pertama dilakukan.
Advertisement
"Saya belum dapat informasi apa alasannya. Tapi memang alasan itu dimungkinkan karena kita juga pernah memeriksa beberapa saksi di Sukamiskin kalau dibutuhkan," kata Yuyuk.
Akil diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap sengketa Pilkada Buton pada 2011. Dia dikorek keterangannya untuk tersangka Samsu Umar Samiun, Bupati Buton.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011-2012.
Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.
Menurut dia, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.
"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp 1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.