Liputan6.com, Jakarta Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penipuan yang melibatkan anggota Komisi IX DPR Indra Simatupang. Indra sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual-beli minyak sawit itu.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugroho mengatakan, pihaknya menerima informasi mengenai aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening Indra. Informasi tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
"Ada sih (informasi aliran dana mencurigakan), tapi ini masih proses penyidikan. Sekarang yang penting kita tangani yang sekarang (kasus penipuan)," ujar Rudy di Mapolda Metro Jaya, Senin 31 Oktober 2016.
Advertisement
Dia menjelaskan, pihaknya butuh waktu untuk membahas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Indra dalam kasus penipuan ini. Polisi juga tidak bisa bergerak sendiri dalam mendalami dugaan TPPU tersebut.
"Kalau TPPU kan nanti pengembangan, nanti kita harus koordinasi dengan PPATK dan kita juga sudah dapat informasi dari PPATK. Cuma itu kan enggak bisa saya sampaikan," terang Rudy.
Polisi sendiri belum merinci berapa aliran dana yang masuk ke rekening Indra berdasarkan informasi dari PPATK. Namun, aliran dana tersebut nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Yang jelas kita pernah dapat laporan, memang ada beberapa uang besar di rekening yang bersangkutan (Indra), tapi itu harus kita selidiki lagi. Kalau menurut saya banyaklah," kata Rudy.
Dia mengatakan, saat ini penyidik masih fokus mendalami kasus dugaan penipuan yang dilakukan Indra. Sejauh ini, polisi baru menerima satu laporan yang kini telah ditangani.