Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Dahlan Iskan, tersangka kasus korupsi pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU), yang tak lain adalah BUMD milik Pemprov Jatim.
Kejati Jatim memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota.
"Tersangka wajib lapor Senin dan Kamis setiap pekannya, hingga perkara ini masuk di persidangan," ucap Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana, Senin malam, 31 Oktober 2016.
Advertisement
Dia menyatakan, selain jaminan keluarga, permohonan Dahlan dikabulkan setelah mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Dalam surat juga dilampirkan rekam medis dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka," kata Dandeni.
Dia menegaskan pengajuan pengalihan status penahanan ini diajukan pihak keluarga ke penyidik pada Senin, 31 Oktober 2016 sekitar pukul 15.00 WIB.
"Permohonan baru dikabulkan sekitar pukul 21.00 WIB karena permohonan ini tidak hanya membutuhkan persetujuan dari Pak Kajati Jatim saja, tapi juga dari Kejagung RI," ucap Dandeni.
Dahlan Iskan resmi menjadi tahanan kota atau keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya yang berlokasi di Medaeng Waru, Sidoarjo, Jatim.
Dahlan Iskan, yang mengenakan kaus oblong putih, tampak keluar dari Rutan Medaeng sekitar pukul 22.57 WIB. Dia juga tetap tidak banyak berkomentar terkait dikabulkannya surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarganya kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada pukul 15.00 WIB.
"Terima kasih semuanya," tutur Dahlan saat keluar dari gerbang Rutan Medaeng, Senin malam.