Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Alex Usman, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat ke Kejaksaan Agung.
Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Indarto mengatakan, berkas perkara cuci uang tersebut terdiri dari empat pengadaan proyek di DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.
Baca Juga
"Kasus Alex Usman yang cuci uang atas empat pengadaan DKI, kami tahap 1 kan ke Kejagung. Kami menunggu JPU (jaksa penuntut umum) mempelajarinya," kata Indarto dalam pesan tertulisnya di Jakarta, Selasa (1/11/2016).
Advertisement
Indarto menjelaskan, empat pengadaan tersebut di antaranya pengadaan uninterruptible power supply (UPS), printer scanner, alat fitnes, dan digital education classroom (DEC). Keempat pengadaan itu memiliki nilai kerugian negara yang masing-masing berbeda.
"Kasus UPS kerugian negaranya Rp 81 miliar, DEC Rp 42 miliar, alat fitnes Rp 5 miliar, dan printer scanner Rp 67 miliar," ucap Indarto.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang berharga dan aset berupa tanah milik Alex Usman yang diduga terkait kasus cuci uang atas empat proyek pengadaaan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2014.
Menurut Indarto, Bareskrim juga akan menyasar lokasi lainnya yang diduga menjadi tempat Alex Usman membangun bisnis dari hasil cuci uang. Indarto menambahkan modus pencucian Alex Usman ini adalah dengan membangun sejumlah usaha.
"Wujud cuci uang AU mendirikan perusahaan yang tidak perlu, seolah-olah usaha yang sah. Termasuk usaha kantor ini," tandas Indarto.