Sukses

Kakorlantas Polri: E-Tilang Perlu Payung Hukum Lebih Tinggi

Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aplikasi e-Tilang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto membuka langsung pelatihan teknis penggunaan aplikasi e-Tilang yang diikuti Kasatlantas dari sejumlah Polres se-Indonesia. Mereka akan diberi pemahaman mengenai proses tata cara elektronik tilang.

Hal tersebut disampaikan Agung, sebagai bentuk dukungan Polri terhadap pemberantasan pungutan liar atau pungli.

"Ini arahan Presiden bagaimana mengedepankan pelayanan masyarakat. Menjawab program Kapolri, 10 program prioritas, menjadikan profesional, modern terpercaya," kata Agung di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Agung menjelaskan, aplikasi e-Tilang ini akan diberlakukan selepas para Kasatlantas dan perwakilan sejumlah Polres mengikuti pelatihan.

"Sudah pulang dapat diaplikasikan. Tadi sudah diperagakan masing-masing Polres dari mulai denda beda, koordinasi CJS setempat, besaran berapa, jadi enggak ada denda maksimal dengan maksimal sama. Enggak ada uang titipan, se‎macam sidang di tempat," tandas Agung.

Saat ini, polisi menggelar rapat dengan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah sistem e-Tilang. Perlu payung hukum yang lebih tinggi untuk menerapkan sistem tersebut.

"Tilang kan sudah ada payung hukumnya. Dalam mengubah sistem ini perlu payung hukum setingkat atau lebih tinggi, polisi sedang rapat dengan Kejaksaan, Pengadilan, dan MA," tutur dia.

Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait aplikasi e-Tilang tersebut. Pasalnya, saat ini tilang diharuskan sampai ke pengadilan.

Sehingga dengan adanya sistem e-Tilang ini nantinya pihak Kasatlantas berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CSJ) atau sistem peradilan pidana setempat terkait keputusan sanksi yang akan diberikan pengadilan kepada pelanggar lalu lintas.

"Ke depan titipan enggak maksimal tapi denda sesuai hasil keputusan bersama, cukup bayar, entri, bayar ATM, struk bisa ambil barang bukti yang disita selesai. Enggak perlu sidang lagi, enggak ada ngantri jubel, calo," terang Agung.