Sukses

Orang Dekat Anas Urbaningrum Dorong Antasari Buka-bukaan Kasusnya

Tridianto menilai kasus yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar masih menyisakan misteri

Liputan6.com, Jakarta - Mantan kader Partai Demokrat Tridianto menilai kasus yang menimpa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar masih menyisakan misteri hingga kini.

"Kasus Pak Antasari sampai sekarang masih penuh misteri. Mengapa (Antasari) divonis bersalah oleh hakim?" kata Tridianto melalui pesan tertulis, Selasa, 1 November 2016.

Untuk itu, Tridianto mendorong agar Antasari Azhar membongkar kasusnya.

"Karena itu sebaiknya Pak Antasari bersedia membuka semuanya secara terang-terangan kepada masyarakat," ucap dia.

Tridianto berujar, meskipun kenyataan sebenarnya akan pahit, Antasari didorong untuk mengungkap kasus sebenarnya demi kebenaran dan keadilan.

"Jangan sampai misteri hukum dan keadilan dibawa sampai mati. Meskipun mungkin akan pahit, katakan saja yang sebenarnya terjadi," tutur Tridianto.

Anas Urbaningrum Bersaksi

Pada 10 Juni 2013, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bersaksi di sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Anas merupakan orang yang bertemu dengan mendiang Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dua hari sebelum tewas.

Antasari menilai aduan soal pesan singkat atau SMS ancaman pembunuhan yang tidak pernah diusut Polri. Maka itu, Antasari mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.

"Pertemuan itu memang ada, saat sedang di Bandung. Itu pertemuan tidak sengaja. Saat itu ada janjian lagi akan bertemu di Jakarta, tapi tidak kesampaian," kata Anas sesaat tiba di gedung pengadilan.

Diketahui, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar‎, akan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM. Ia akan bebas pada 10 November 2016.

Surat kebebasan dari Kemenkum HAM sudah ada di pihak Lapas Kelas I Tangerang tempat Antasari menjalani masa hukumannya. Antasari sudah menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Pada 11 Februari 2010 lalu, ia divonis 18 tahun penjara karena disebut menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.

Â