Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai tuntutan para pendemo pada 4 November 2016 tidak tepat. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku eksekutif tak memiliki kewenangan menangkap maupun menahan seseorang.
Pernyataan tersebut menanggapi para pendemo yang meminta Jokowi, segera memenjarakan Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan penistaan agama.
Baca Juga
"Itu teknis hukum yang menjadi domain dari yudikatif. Jadi, seandainya ada yang menuntut Presiden untuk memenjarakan saudara Basuki Tjahaja Purnama, maka itu salah," kata Tito di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2016).
Advertisement
Tito menjelaskan, Jokowi sudah menginstruksikan kepolisian untuk memproses kasus dugaan penistaan Ahok. Karena itu, Tito mengimbau tidak perlu lagi berdemonstrasi di depan Istana menuntut sikap Presiden.
"Jadi, permintaan agar Presiden membuat pernyataan, itu sudah dilakukan kemarin. Jadi tidak perlu lagi demo itu dilakukan di Istana," tegas dia.
Tito memastikan kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, masih berjalan di Bareskrim Polri.
"Mulai dari langkah-langkah penyelidikan kita sudah lakukan. Bahkan, kita akan memanggil saudara Basuki (Ahok), tapi yang bersangkutan datang sendiri," kata dia.
"Itu pun tidak dilarang, bahkan kita minta kepada pelapor-pelapor lain kalau bisa, kalau memang ingin cepat tidak usah menunggu panggilan, datang saja kalau memang sudah melaporkan," tandas Tito.
Sejumlah ormas Islam disebut-sebut akan menggelar demonstrasi pada 4 November 2016 di Istana, Balai Kota DKI Jakarta, dan sejumlah kota.
Demo tersebut menuntut agar Presiden Jokowi menangkap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terkait kasus dugaan penistaan agama.