Liputan6.com, Samarinda - Setelah menempuh perjalanan selama 8 jam, Humaida, pasien yang sudah mengalami koma hampir enam tahun itu akhirnya tiba dan dirawat di Rumah Sakit Abdul Wahab Syahrani, Samarinda, Kalimantan Timur.
Menurut dokter jaga rumah sakit, kondisi wanita dengan lima anak ini cenderung stabil sebelum dievaluasi menyeluruh oleh sejumlah dokter ahli.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (2/11/2016), sebelumnya Humaida dirawat di Rumah Sakit Panglima Sebaya, Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Ia akhirnya dirujuk ke Samarinda setelah Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menjamin seluruh biaya pengobatannya.
Advertisement
Humaida mulai kehilangan kesadarannya usai menjalani operasi sterilisasi setelah melahirkan anak kelima. Operasi itu dilakukan dokter di Klinik Muhammadiyah Tanah Grogot. Keluarga lalu melaporkan dugaan adanya malpraktik atau pelanggaran kode etik di klinik tersebut.
Atas laporan tersebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) membentuk tim investigasi. Bila dugaan pelanggaran kode etik terbukti, dokter yang mengoperasi Humaida di Klinik Muhammadiyah terancam dicabut izin praktiknya.
Jika menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana, IDI akan menyerahkan kasus itu kepada polisi.
"Misalnya ini menyangkut ke ranah hukum, bukan lagi ranahnya MKEK. Sanksi di bidang kedokteran itu adalah sanksi yang pelanggaran etik. Mulai dari teguran sampai ke pembukuan surat izin praktik," jelas Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Mangalindung Opusungguh.
Derita Humaida menjadi perhatian banyak pihak setelah pihak keluarga mengajukan fatwa suntik mati untuk mengakhiri penderitaannya.