Sukses

Mantan Ketua MK Bicara soal Aliran Duit dari Bupati Buton

Hamdan membantah mengetahui adanya aliran duit dari Bupati Buton kepada Akil Mochtar yang juga koleganya itu.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Buton, Samsu Umar Samiun dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa perkara Pilkada Buton 2011.

Kelar diperiksa, Hamdan membantah mengetahui adanya aliran duit dari Samsu kepada Akil Mochtar yang juga pernah menjabat sebagai eks Ketua MK itu. ‎

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sama sekali‎," kata Hamdan Zoelva di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2016).

Dia mengaku baru tahu ada aliran duit dari Samsu kepada Akil usai KPK menyidiki kasus ini. Termasuk soal CV Ratu Samagat, perusahaan istri Akil, Ratu Rita Akil yang diduga menjadi tempat 'penampungan' duit suap, salah satunya dari Samsu.

"Saya tidak tahu, nama CV sendiri saya tahu setelah berkas perkara itu di KPK," ujar Hamdan.

Menurut dia, proses sidang sengketa Pilkada Buton 2011 di MK berjalan normal dan biasa. Semua ditulis dalam berita acara sidang, termasuk juga putusan dimuat secara lengkap. Meski begitu, dia mengakui ada jeda sehari sebelum putusan. Namun, dia mengelak, jika jeda sehari itu menjadi celah Akil untuk melobi pihak berperkara.

"Putusannya bulat. (Ada jeda) Sehari, tapi kalau celah macam-mcam. Sebenarnya sehari itu sangat minimalis celahnya karena kalau terlalu panjang juga itu celahnya semakin banyak. Kalau diputus pagi, siang langsung putus, menulis putusannya kan tidak mungkin (cukup waktu)," Hamdan menjelaskan.

"Jadi waktu sehari itu, waktu yang paling mepet. Itu normal saja, semua normal saja dalam prosesnya, enggak ada yang aneh," lanjut dia.

Dia juga tidak mengetahui, bagaimana Akil mengambil celah untuk melobi pihak berperkara dalam sidang sengketa pilkada di MK.

"Itu analisa yang saya tidak tahu. Dalam banyak aspek bisa sajalah, macam-macam. Orang mau cari untung kan macam-macam saja. Tapi saya tidak ngertilah‎," ucap Hamdan.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa Panitera MK Kasianur Sidauruk, mantan Ketua MK Akil Mochtar, dan seorang advokat bernama Arbab Paproeka yang merupakan orang dekat Akil.

KPK juga resmi menetapkan Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu Umar Abdul Samiun sebagai tersangka. Samsu diduga memberi suap kepada Akil Mochtar sewaktu masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa perkara Pilkada Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara‎ tahun 2011-2012.

Samsu dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bupati Buton Samsu Umar mengaku pernah memberikan uang Rp 1 miliar untuk Akil sekitar tahun 2012. Hal itu disampaikan Samsu saat bersaksi pada sidang Akil.

Menurut Samsu, pemberian uang Rp 1 miliar itu berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK. Uang itu dikirim ke CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita Akil.

"Saya transfer ke CV Ratu Samagat Rp1 miliar," kata Samsu saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014.