Sukses

Polri: Pungli di Pelindo III Tanjung Perak Gunakan Modus Baru

Dulu, pungli diterima langsung oleh pihak yang memiliki niat menarik pungutan.

Liputan6.com, Jakarta - Pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur ternyata menggunakan modus baru. Modus baru pungli di lingkungan Pelindo III itu, yakni menggunakan kedok perusahaan‎ untuk meminta uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pol Agung Setya mengatakan, perusahaan yang dijadikan kedok itu adalah PT Ankara. PT Ankara ini menarik pungli seakan-seakan bekerja sama dengan Pelindo III yang menjadi otoritas bongkar muat di pelabuhan.

"PT Ankara seperti perusahaan topeng yang seakan-akan bekerja sama dengan otoritas yang ada di sana," ujar Agung dalam jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2016).

Lalu, lanjut dia, melalui PT Ankara semua perusahaan yang hendak mengeluarkan kontainernya dari wilayah Tanjung Perak harus berurusan dengan Pelindo III. Dari situ, PT Ankara menarik biaya sebesar Rp 500 ribu untuk setiap pengurusan pengeluaran kontainer.

"PT Ankara akan menyebut setiap kontainer harus serahkan Rp 500 ribu," kata Agung.

Dia menyebut pungli berkedok perusahaan‎ ini menjadi perkembangan yang luar biasa. Sebab, dulu, pungli diterima langsung oleh pihak yang memiliki niat menarik pungutan.

"Ini satu perkembangan kejahatan yang luar biasa. Kalau dulu pungli, uang per uang langsung diterima. Ini menggunakan satu perusahaan, sehingga tidak tampak ada satu pungutan. Padahal praktik ini masih ada," ucap Agung.

Sebelumnya, tim gabungan Satgas Saber Pungli dan dwelling time Polri yang dibantu Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Perak menangkap direktur PT Ankara, Augusto Hutapea. Dia ditangkap saat menarik pungli dari importir di Terminal Petikemas Surabaya pekan lalu.

‎Pada pengembangannya, uang hasil pungli disetorkan kepada Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis Pelindo III Surabaya, Rahmat Satria. Lalu tim gabungan menangkap Rahmat di ruang kerjanya.

Tim gabungan Satgas Saber Pungli juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai senilai Rp 500 juta, uang dalam rekening Rahmat yang berjumlah kurang lebih Rp 10 miliar, dan beberapa dokumen serta komputer.‎ Baik Agusto dan Rahmat kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.