Sukses

Habib Rizieq Jadi Saksi Kasus Ahok di Bareskrim Hari Ini

Sampai saat ini sedikitnya sudah 14 saksi dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana menggali keterangan dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait penyelidikan laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, menjelaskan Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi.

"Iya, hari ini kita mintai keterangan Habib Rizieq," kata Agus di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Namun, Agus belum bisa memastikan pukul berapa Habib Rizieq akan menyambangi kantornya guna memberikan keterangan. "Pemeriksaan, tergantung dia datangnya jam berapa," ucap Agus.

Ia menjelaskan, sampai saat ini sedikitnya sudah 14 saksi dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Mereka terdiri atas staf Ahok dan sejumlah saksi ahli.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Pelaporan juga dilayangkan pihak Ahok terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016,  sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama.

Dalam dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locus-nya sama," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Agus menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri. Sebab dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama. "Artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu LP-nya," ucap Agus.

Â