Sukses

FPI Ajukan 3 Saksi Ahli Kasus Ahok

Saksi ahli bahasa kasus dugaan penistaan agama Ahok baru akan diajukan pada pekan depan.

Liputan6.com, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) Jakarta mengajukan tiga saksi ahli kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Pengajuan itu sebagai tindak lanjut penyelidikan laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ketua Bantuan Hukum FPI Jakarta Sugito Atmo Pawiro mengatakan, pihaknya hari ini mengajukan saksi ahli pidana Mudzakir dan saksi ahli agama Habib Rizieq.

"Nanti dia (Habib Rizieq) akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. Kalau ahli pidana (Mudzakir) sudah masuk tadi pukul 10.00 WIB," kata Sugito di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (3/11/2016).

Namun untuk saksi ahli bahasa, sambung Sugito, baru akan diajukan pada pekan depan. Rencananya saksi ahli bahasa akan didatangkan dari Universitas Gajah Mada (UGM) atau dari Universitas Indonesia (UI).

"Dari kami ajukan ada tiga ahli. Ahli bahasa nanti dari UGM dan UI," ucap dia.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari dua elemen masyarakat terkait dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pelaporan juga dilayangkan pihak Ahok terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti-Penistaan Agama juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama. Dalam dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locusnya sama," kata Agus saat dihubungi di Jakarta, Senin 10 Oktober 2016.

Agus menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu ditarik ke Bareskrim Polri. Sebab dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama.