Liputan6.com, Jakarta - KPK terus mengusut dugaan suap kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal dalam penangan perkara distribusi gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang. Untuk pengusutan hari ini, KPK memeriksa tiga hakim dari PN Padang.
‎Ketiga hakim PN Padang itu, Amin Ismanto, Sotejo, dan Sri Hartati. "Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka F (Farizal)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2016).
Baca Juga
Mereka diperiksa lantaran diduga mengetahui dugaan suap ini. Namun belum diketahui pasti keterangan apa yang dikorek dari ketiganya.
Advertisement
Farizal diduga menerima suap Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. Farizal yang merupakan pendakwa Xaveriandy justru membantu Direktur Utama CV Semesta Berjaya tersebut. Dia membuatkan eksepsi atau nota keberatan dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Oleh karena itu, KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPDÂ Irman Gusman.
Pada pengembangan itu pula, Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kompleks Widya Candra, Jakarta. Tim pun mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang yang diduga suap sebesar Rp 100 juta.