Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelar memeriksa mantan anggota Komisi V, Andi Taufan Tiro dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). KPK mengorek soal dana tambahan untuk anggaran di Kemenpupera sebesar Rp 2,9 triliun ke politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
‎Andi diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara‎, Amran Hi Mustary.
"(Saya diperiksa sebagai) saksi untuk Pak Amran Mustary terkait dana dan program aspirasi. Lalu soal dana tambahan Rp 2,9 triliun yang masuk ke Kemenpupera," kata Andi usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Advertisement
Dia menjelaskan, tambahan dana itu terkait proyek yang berada di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kemenpupera. Namun, dia enggan menjelaskan lebih detil soal anggaran tambahan itu.
"Iya kalau Kempupera kan masuknya kan terkait Direktorat Jenderal Bina Marga kan," kata pria yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun, Andi Taufan Tiro membantah, tambahan anggaran itu terkait dengan program aspirasi Komisi V. Terutama terkait dugaan suap dari pengusahan kepada sejumlah anggota Komisi V guna pemulusan proyek di Kemenpupera yang berasal dari program aspirasi tersebut.
"Itu terkait proses penganggaran di DPR. Ada tambahan Rp 2,9 triliun yang masuk ke Kemenpupera. Itu yang didalami penyidik. Itu dari hasil penundaan, tapi aslinya itu pemotongan," ucap Andi.
Sebelumnya, berdasarkan pembahasan awal dengan Komisi V DPR, Kemenpupera mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 103,8 triliun untuk tahun 2016. Namun, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) berencana untuk menambah alokasi anggaran infrastruktur di Kemenpupera senilai Rp 2,9 triliun dengan perhitungan adanya perbaikan situasi perekonomian tahun depan.
Berdasarkan rapat antara Kemkeu dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, angka Rp 2,9 triliun tersebut belum final dan akan ditambahkan ke pagu anggaran RAPBN Kementerian PUPR tahun 2016.
Dari nilai perubahan tersebut, Rp 2,6315 triliun di antaranya mengalami penundanaan, sehingga hanya Rp 268,5 miliar yang dimasukkan dalam pagu perubahan. Rencana pagu anggaran Kementerian PUPR untuk sementara menjadi Rp 104,08 triliun.