Sukses

KPK Gandeng LPSK Lindungi Saksi Pelapor Suap Bupati Tanggamus

Teror itu terjadi usai pelaporan ke KPK oleh anggota DPRD Tanggamus beberapa waktu lalu perihal gratifikasi dari Bupati Bambang.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait penanganan kasus dugaan suap pengesahan anggaran Kabupaten Tanggamus, Lampung tahun 2016. 

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan sebagai tersangka usai sejumlah anggota DPRD Tanggamus melaporkan dugaan gratifikasi ke KPK.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari 13 anggota DPRD Tanggamus yang melapor dugaan gratifikasi ke KPK, hanya tinggal delapan orang yang konsisten atas laporannya. Sisanya inkonsisten karena diduga mendapat teror dan intimidasi usai melapor ke KPK.

"Ini disebabkan adanya dugaan tekanan-tekanan kepada mereka. Mulai dari ancaman PAW (pergantian antarwaktu), peran mereka di DPRD disingkirkan, sampai dibuntuti," ucap Semendawai di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Dia tak memungkiri soal intimidasi itu. Sebab, delapan orang yang masih konsisten mengaku dibuntuti setiap gerak-gerik dan langkah mereka. Hal itu terjadi usai pelaporan ke KPK beberapa waktu lalu perihal gratifikasi dari Bambang.

Tak cuma diikuti, rumah mereka juga mendapat ancaman dengan kedatangan sejumlah orang tak dikenal. Orang-orang itu mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

"Yang delapan orang itu sudah datang ke LPSK (minta perlindungan)," ujar Semendawai.

Atas dasar teror tersebut, KPK-LPSK bekerja sama dalam penuntasan kasus ini. Bahkan, LPSK juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat untuk pengamanan para pelapor.

"Dari pihak kepolisian kita sudah bekerja sama untuk beri pengawalan kepada anggota DPRD yang masih konsisten ini. Mereka memang masih mendapat tekanan dan ketakutan," ucap Semendawai.

LPSK-KPK Berkoordinasi

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengakui, kedatangan LPSK ke KPK untuk berkoordinasi, terutama dengan Tim Biro Hukum KPK. Tujuannya, agar para saksi pelapor dugaan gratifikasi mendapat perlindungan sehingga penuntasan kasus ini berjalan lancar.

"(Pertemuan LPSK-Biro Hukum KPK) membahas tentang perlindungan saksi. LPSK sudah bergerak untuk melindungi saksi di kasus tersebut," ujar Yuyuk.

KPK sebelumnya resmi menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015.

Kasus ini berawal ketika para anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melapor ke Direktorat Gratifikasi KPK. Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi. Ada yang Rp 65 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, Rp 64,8 juta, Rp 65 juta, Rp 38,6 juta, Rp 30 juta, Rp 29,9 juta, Rp 40 juta, Rp 30 juta, Rp 30 juta, Rp 30 juta, dan Rp 30 juta. Total uang yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523 juta lebih.

Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).