Sukses

Polisi Periksa 10 Orang Diduga Provokator Demo 4 November

Sejumlah orang berusaha ingin menerobos dan masuk Istana.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengamankan dan langsung memeriksa sejumlah orang yang diduga sebagai provokator dalam demo 4 November, Jumat malam. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada 10 orang yang diduga sebagai provokator masih diperiksa.

"Usia antara 17-35 tahun. Mereka ada yang dari daerah dari Jakarta. Masih diambil keterangan. Status hukum nanti dilihat selama 24 jam," ujar Boy saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11/2016).

Boy menunjukkan sejumlah foto orang-orang yang diduga sebagai provokator itu. Ada beberapa laki-laki berusaha menyerang menggunakan bambu, batu, dan botol.

"Padahal udah disampaikan di maklumat Kapolda. Ini contoh provokasi kecil," kata Boy.

Saat ditanya, apakah ini dilakukan oleh elemen lain yang sengaja datang untuk melakukan penyerangan?

Boy menjawab, "Ini eskalasi tidak semakin bagus saat barikade kita dirusak, mereka ingin menerobos dan masuk Istana. Sekali lagi, ini tidak dibenarkan. Udah ada aturannya. Ini bagian dari pendidikan," papar Boy.

Demo 4 November terjadi di sejumlah tempat seperti Monas, Istana Merdeka, dan Patung Kuda. Demo berakhir ricuh karena demonstran menolak meninggalkan lokasi demo, meski izin unjuk rasa mereka sudah berakhir pukul 18.00 WIB.

Bentrok antara demonstran dan aparat keamanan pun tak terhindarkan. Demonstran melempar batu, bambu, dan botol minum. Petugas membalas dengan gas air mata. Demonstran
berangsur-angsur meninggalkan lokasi demo menuju Gedung DPR/MPR untuk bermalam.

Demonstran dari berbagai ormas keagamaan itu menuntut proses hukum terkait dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Presiden Joko Widodo menyatakan proses hukum terhadap Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.

Ahok saat berbicara dengan warga di Kepulauan Seribu mengutip ayat suci Alquran. Video pernyataan Ahok itu kemudian dipotong, sehingga menimbulkan arti yang berbeda, lalu disebarluaskan di media sosial. Alhasil Ahok dituduh menistakan agama.

Video Terkini