Liputan6.com, Jakarta - Calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, penyebar dan pemotong videonya saat di Pulau Seribu hingga menimbulkan polemik sengaja memfitnah dirinya dengan cara menghilangkan kata pakai.
Â
"Menurut saya dia sengaja fitnah, sengaja buat gaduh negara ini," ujar Ahok di Kawasan Menteng, Jakarta  Pusat, Sabtu 5 November 2016.Â
Â
Menurut Ahok, seharusnya Bareskrim juga memanggil dan memproses hukum  Si Buni Yani karena sengaja memotong video dengan alasan tidak menggunakan earphone saat mentranskrip video Ahok.Â
Â
"Si Buni Yani sudah ngaku, dia menghilangkan kata pakai. Nanti diproses saja di hukum. Nanti saya kira Bareskrim akan panggil dia untuk jelaskan, apakah sarjana, peneliti, lulusan Amerika bisa dengan gampang saja (potong kalimat). Bayangin, 9 hari loh dari Pulau Seribu. Orang Pulau seribu, wartawan tidak mempersoalkan, karena ada kata pakai. Saya kira nanti polisi harus proses dia," jelas Ahok.
Â
Dia pun memastikan dirinya akan datang memenuhi panggilan Bareskrim Senin depan.
Â
"Makanya saya datang dulu (Senin). Kapolri bilang dua minggu karena saat ini sudah penyelidikan, apakah ini bisa naik ke penyidikan apa tidak. Kalau kita lihat pengakuan Buni Yani kan sudah jelas dia teledor," ucap Ahok.
Â
Cagub nomor urut dua itu pun menantang Si Buni Yani apakah dia siap dipenjara apabila benar dia salah dan sengaja memotong kalimat di video Ahok.
Â
"Sekarang dia berani kayak saya, kalau saya membuat negara ini gaduh, jadi susah, saya bersedia ditangkap dipenjara. Sekarang si Buni Yani berani enggak? Sudah jelas fitnah kok menghilangkan, masa sarjana kayak gitu enggak ngerti kata pakai yang mana," pungkas Ahok.