Sukses

Menag Minta Aparat Proses Hukum Provokator di Demo 4 November

Aksi itu awalnya berjalan damai. Sampai akhirnya pecah bentrok pada selepas Maghrib antara demonstran dan aparat TNI-Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin meminta aparat kepolisian melakukan pendalaman dan memproses hukum para provokator dalam aksi demonstrasi berakhir ricuh pada Jumat 4 November 2016 kemarin. Ada sekitar 25 orang ditangkap dalam aksi demo di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, dan di Penjaringan, Jakarta Utara.

"Mudah-mudahan aparat penegak hukum kita bisa mendalami dan mengungkap siapa yang melakukan hal-hal itu (kericuhan)," ujar Lukman di arena Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).

Lukman menilai, aksi itu awalnya berjalan damai. Sampai akhirnya pecah bentrok pada selepas Maghrib antara demonstran dan aparat TNI-Polri.

Sementara, setelah Isya, aksi unjuk rasa di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara juga berakhir ricuh. Mereka menyerang aparat keamanan dan melakukan penjarahan minimarket.

"Secara keseluruhan kita melihat sejak awal sampai magrib aksi itu tak ada kerusuhan atau hal yang mengusik dan mengganggu," ujar Lukman.

Sebagai informasi, 'Aksi Damai Bela Islam' pada Jumat 4 November 2016 di sekitaran depan Istana Negara dan Monas berakhir ricuh. Kericuhan terjadi selepas Maghrib.

Sedikitnya 160 orang demonstran dan 87 personel dari TNI-Polri mengalami luka akibat kejadian itu. Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan.

Polisi pun bergerak cepat atas pecahnya kericuhan itu. Setidaknya polisi mengamankan 10 orang demonstran yang diduga menjadi provokator.

Selain itu, kericuhan juga terjadi di kawasan Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara. Ratusan orang menyerang petugas kepolisian. Mereka bahkan melakukan perusakan fasilitas dan sejumlah toko serta menjarah minimarket.

Terkait kericuhan ini, polisi kemudian menangkap 15 orang yang diduga menjadi provokator dan penjarah. Kemudian, polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka.