Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya tak mengirimkan (saksi) ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
Menurutnya, kasus yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu, Kemenag berposisi sebagai (perwakilan) pemerintah.
"Jajaran Kemenag itu bukan ahli bahasa ataupun ahli agama. Ahli agama silakan tanya ke ulama dan tokoh agama. Karena memang Kemenag kan pemerintah," ucap Lukman di sela-sela Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).
Lukman mengatakan, pengusutan kasus dugaan penistaan agama itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Terutama ada tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Itu berpulang pada kepolisian. Tapi ini perlu diketahui, Kemenag tak dalam posisi untuk bisa berikan saksi dari sisi keahlian," ujar politikus PPP itu.
Bareskrim Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan penistaan agama yang diduga melibatkan Ahok. Gubernur DKI nonaktif itu diduga melakukan penistaan agama terkait dengan pernyataannya yang membawa-bawa surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok sendiri sudah pernah diperiksa dalam kasus ini oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Polisi juga telah memeriksa banyak saksi terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama ini. Rencananya, Ahok akan diperiksa pada Senin 7 November 2016.