Liputan6.com, Jakarta - Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, pada 28 Oktober 2016 lalu sudah mendatangi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tuduhan yang ditujukan pada dirinya atas dugaan penistaan agama.
Hari ini, Polri kembali memeriksa Ahok terkait laporan tersebut. Kali ini, Polri tidak memeriksa Ahok di gedung Bareskrim yang terletak di Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat. Ahok diperiksa di gedung Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Jadi ada beberapa poin yang harus kita pertajamkan. Apa sih sebenarnya konteksnya dia melakukan ucapan atau pernyataan seperti itu. Kita harus pertajam," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).
Advertisement
Sejauh ini, sedikitnya sudah ada 20 saksi yang telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut. Polri menyatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara simultan, termasuk memutarkan rekaman video pada saat Ahok melakukan sosialisasi program di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
"Ada beberapa pemeriksaan di sini terkait dengan peristiwanya seperti apa, tentunya orang-orang yang berada di TKP dari berbagai sudut, baik yang di depan, samping kanan, dan lain sebagainya. Kemudian pemeriksaan terhadap videonya secara forensik, dan diputar kembali ke orang-orang yang melihat dan mendengar. Apa sudah sesuai atau belum," tutur Agus.
Dalam kasus ini, Polri akan melibatkan berbagai ahli untuk menilai apakah keterangan Ahok di Kepulauan Seribu tersebut masuk dalam tindak pidana atau tidak. Selain itu, apakah terbukti benar Ahok melakukan tindakan penistaan agama seperti apa yang dilaporkan.
"Akan kita tanyakan kembali kepada ahli-ahli, baik ahli bahasa dan ahli hukum pidana. Kemudian juga masalah agama, kita perlu tajamkan, sehingga apa yang disampaikan nanti bulat dan terang benderang. Kita lakukan penegakan hukum sesuai aturan dan ketentuan yang ada," tutup Agus.