Sukses

Bareskrim Periksa Ketua MUI Bukan sebagai Ahli dalam Kasus Ahok

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Tipidum Bareskrim) Polri memeriksa Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin. Pemeriksaan yang dilakukan di Kantor MUI itu terkait dengan fatwa MUI soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"‎Kedatangan Direktorat Tipidum Bareskrim ke MUI adalah untuk klarifikasi atas legalitas pendapat keagamaan atau fatwa tentang adanya dugaan kasus penistaan atau penistaan agama yang dilakukan oleh saudara petahana Basuki Tjahaja Purnama," ucap Anggota Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Abdul Chair Ramadhan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).

Dia mengatakan, klarifikasi diperlukan Bareskrim Polri untuk mengetahui lebih detil substansi fatwa yang dikeluarkan MUI. Baik aspek formal maupun material atas legalitas terhadap fatwa itu.

Menurut dia, pemeriksaan ini hanya untuk melihat legalitas fatwa yang dikeluarkan MUI. Bukan pemeriksaan Ma'ruf sebagai ahli agama.

"Sehingga dilakukan klarifikasi yang diistilahkan oleh Bareskrim itu adalah klarifikasi. Jadi ini (Ketua MUI) bukan sebagai saksi ahli agama. Jadi ‎bukan sebagai ahli agama, tapi hanya sebatas memberikan klarifikasi semata terhadap legalitas baik secara formal maupun secara material atas pandangan keagamaan atau fatwa MUI Pusat," ucap Chair.

Pemeriksaan terhadap Ketua MUI Ma'ruf Amin oleh Bareskrim Polri ini sudah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa, Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melakukan penistaan terhadap agama. MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51 yang dikaitkan dengan Pilkada DKI, sebagai penghinaan terhadap Alquran dan penghinaan kepada ulama yang memiliki konsekuensi hukum.