Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki babak baru. Hari ini, Ahok diperiksa Bareskrim Mabes Polri untuk kedua kalinya.
Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Senin (7/11/2016), kasus Ahok berawal dari kunjungannya ke Kepulauan Seribu. Dalam dialognya bersama masyarakat Ahok menyebut Alquran surat Al Maidah ayat 51.
Pada 6 Oktober, Buni Yani, dosen sekaligus wartawan, mengunggah potongan video dan mentranskrip ucapan Ahok dalam laman facebook pribadinya. Unggahan video ini menjadi viral dan memicu kontroversi. Belakangan, Buni Yani mengaku melakukan kesalahan saat mentranskrip ucapan Ahok.
Advertisement
Sementara Ahok menyikapi hal ini dengan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Namun permintaan maaf Ahok belum cukup.
Pada 14 Oktober ormas Islam seluruh Indonesia melakukan demonstrasi. Massa menuntut agar Ahok diproses secara hukum.
Tuntutan para demonstran dijawab Ahok pada 24 Oktober. Ia mengajukan diri untuk diperiksa Bareskrim menyangkut dugaan penistaan agama.
Merasa tidak ada perkembangan, ribuan ormas Islam menagih janji keseriusan pemerintah melanjutkan proses hukum Ahok atas dugaan penistaan agama melalui demo 4 November 2016. Aksi demo yang terpusat di DKI Jakarta ini menjadi isu nasional.
Sesuai janji pemerintah, hari ini, Ahok kembali diperiksa sebagai terlapor dalam dugaan kasus penistaan agama. Selama proses penyelidikan 13 saksi biasa dan sembilan saksi ahli telah diperiksa polisi.