Sukses

Pengacara: Ahok Sepakat Jalani Gelar Perkara Terbuka

Selama pemeriksaan hari ini, Ahok dicecar 18 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna mengungkapkan, kliennya tidak keberatan menjalani gelar perkara terbuka terkait kasus penistaan agama.

Menurut dia, Ahok tidak menentang dan siap mengikuti proses gelar perkara terbuka yang akan dilakukan Polri.

"Ndak ada. Sepakat aja Pak Ahok juga," tutur Sirra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Menurut Sirra, hal tersebut merupakan keputusan yang bijak. Dengan adanya transparansi kepada masyarakat, kasus tersebut bisa menjadi batu loncatan dalam menjelaskan kesalahpahaman yang melibatkan kliennya itu.

"Sekarang kita lihat tuntutan dari para ulama kita, ya kan. Kemarin minta cepat diselesaikan. Kemudian ada terobosan dari Pak Kapolri ini dilakukan dengan cara terbuka, transparan supaya publik tahu. Saya kira cukup bagus," jelas dia.

Sementara itu, dalam pemeriksaan kali ini, Ahok dicecar 18 pertanyaan terkait perkara yang menjeratnya. Sebelumnya, pada 28 Oktober 2016 lalu, mantan Bupati Belitung itu telah memenuhi panggilan Bareskrim dan menerima 22 pertanyaan dari penyidik.

"Jumlah pertanyaan hari ini 18. Jadi total sudah 40 pertanyaan yang disampaikan kepada Pak Basuki. Kalau kontennya nggak akan saya sampaikan," ujar Sirra.