Sukses

Ahmad Dhani Lapor Balik Projo ke Polda Metro Jaya Besok

Selasa besok pukul 12.00 WIB, Projo akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Liputan6.com, Jakarta - Musikus Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina Presiden Joko Widodo saat orasi demo 4 November 2016. Dia dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (Projo). Penasihat hukum Dhani, Ramdan Alamsyah berencana melaporkan balik mereka ke polisi, Selasa 8 November 2016.

"Insya Allah kita besok akan laporkan kembali fitnah yang diduga dilakukan oleh pelapor. Terkait laporan palsu," kata Ramdan di kediaman Dhani, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Ramdan menjelaskan video yang menjadi barang bukti pelapor adalah palsu. Sebab, video tersebut tidak utuh dan terdapat pemenggalan. Atas dasar itu, Ramdan pun meyakini Laskar Jokowi dan ProJo telah membuat laporan palsu.

"Besok jam 12.00 WIB siang kita laporkan ke Polda Metro Jaya," ucap dia.

Ramdan mengatakan, tak hanya dua ormas itu yang dilaporkan, tapi juga pemilik akun Facebook Indra Tan. Pelaporan atas dugaan pemotongan video viral yang di dalamnya Ahmad Dhani menyebutkan kata yang tidak pantas untuk Presiden Jokowi. Ramdan menyatakan, jika video tersebut telah dipotong.

"Ada yang dipenggal, ada yang mengubah makna. Ada yang membalikkan fakta dan dibuat viral. Dari akun FB bernama Indra Tan, menyebut Ahmad Dhani harus ditahan," ucap Ramdan.

Senada dengan penasihat hukumnya, Ahmad Dhani juga membenarkan akan melaporkan seseorang atas nama Indra Tan. Dhani menyebut Indra telah memfitnahnya melalui laman Ffacebook dengan tudingan menghina Presiden Joko Widodo. Padahal, kata Dhani, ada saksi kalau dia tidak menghina presiden sama sekali.

"Saksinya kapolda, pangdam juga. Yang melapor mungkin enggak ada di situ," ucap Dhani.

Sembari mengklarifikasi, Dhani juga memutar rekaman video orasinya secara utuh. Rekaman video menunjukkan Dhani berorasi di atas mobil komando demonstrasi. Setidaknya ada tiga kalimat dari orasi Dhani yang dinilai kontroversi dan menyebut-nyebut kata 'Presiden'.

Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Pro-Jokowi (ProJo) telah melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Metro Jaya. Laporan terhadap Dhani tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP/5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.