Sukses

Polri: Video Pidato Ahok Sudah Dipotong

Video inilah yang menyebabkan Ahok dilaporkan dengan dugaan menistakan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen komunikasi sebuah universitas swasta, Buni Yani, membantah telah menyunting video pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat di Kepulauan Seribu. Namun, Polri mengatakan video yang beredar di media sosial sudah melalui proses editing.

Polri telah memeriksa video yang menjadi bukti rekaman saat Ahok memberikan sambutan di Kepulauan Seribu. Video inilah yang menyebabkan Ahok dilaporkan dengan dugaan menistakan agama.

"Memang itu diedit, dipotong. Durasi panjang 1 jam kurang lebih. Diambil penggalannya saja. Di video asli ada kata pakai, di transkrip tidak ada kata pakai. Nanti kita periksa substansinya sejauh apa, argumennya sejauh apa, akan kita nilai," kata Anjak Madya Divhumas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Sebelumnya, postingan Buni Yani di media sosial tentang video pidato Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membuat geger lini massa. Ahok pun dilaporkan ke polisi dengan tudingan penistaan agama dan menghina ulama.

Relawan Ahok di Pilkada DKI, yang tergabung dalam Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani, pemilik akun Facebook "Si Buni Yani", terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Buni Yani diduga menyunting video pidato Ahok tersebut.

Namun, dalam konpersnya, Buni Yani bersikukuh tidak melakukan editing atas video itu. Dia juga mengklaim bukan sebagai pihak pertama yang mengunggah video tersebut.

"Saya bukan pertama kali meng-upload video. Sama sekali bukan saya. Ini kan dari pemda kemudian dari media NKRI. Saya dituduh memotong yang dari 1 jam ke 31 detik. Itu tidak benar. Saya tidak punya kemampuan editing. Saya tak punya alatnya. Saya tidak ada waktu, karena saya mengajar. Saya enggak ada kepentingan," ucap Buni di Jakarta, Senin (7/11/2016).