Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012, Sugiharto. Perpanjangan penanganan Sugiharto untuk 40 hari ke depan.
"Tersangka SÂ (Sugiharto) hari ini diperpanjangan masa penahanannya selama 40 hari ke depan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin 7 November 2016.
Baca Juga
Adapun, Sugiharto saat ini tengah menderita penyakit toksoplasmosis. Dia menderita sakit itu sejak beberapa bulan lalu. Meski menderita sakit, Sugiharto beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh KPK hingga atas permintaan sendiri. Hingga akhirnya dia ditahan juga atas kemauan sendiri.
KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Advertisement
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KPK sendiri telah mendalami kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 ini pada tingkat penyidikan hingga dua tahun lebih. Baik Irman maupun Sugiharto, dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun.