Sukses

Sidang Perdana Kasus Gula Impor Irman Gusman Digelar Hari Ini

Dari informasi yang dihimpun, Irman dijadwalkan akan mendengarkan dakwaan jaksa pada pukul 10.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Eks Ketua DPD RI Irman Gusman akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Dia akan didakwa jaksa, setelah KPK sebelumnya melengkapi berkas perkaranya dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor di wilayah Sumatera Barat 2016.

Dari informasi yang dihimpun, Irman dijadwalkan akan mendengarkan dakwaan Jaksa pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Irman menempuh jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irman mengajukan praperadilan atas penangkapannya oleh KPK yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Namun oleh Majelis Hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan praperadilan‎ Irman. Hakim mempertimbangkan lengkapnya berkas Irman oleh KPK selaku termohon menjadi alasan untuk menggugurkan praperadilan tersebut.

"(Dengan lengkapnya berkas perkara) maka tugas serta kewenangan dari penyidik (KPK) sudah selesai, dan (perkara Irman) selanjutnya akan menjadi kewenangan hakim majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap I Wayan saat putusan praperadilan di PN Jaksel, Jakarta belum lama ini.

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya adalah Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD RI di kawasan Widya Candra, Jakarta. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

OTT itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap jaksa Kejaksaan Negeri Padang, Farizal yang dilakukan oleh Xaveriandy dalam perkara distribusi gula impor tanpa sertifikat SNI di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

Dari pengembangan penyelidikan kasus itu, tim penyelidik KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan Irman Gusman.

Video Terkini