Liputan6.com, Jakarta - Polri berencana akan melakukan gelar perkara terbuka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Rencananya gelar perkara terbuka akan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.
"Direncanakan seperti itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Bali Nusa Dua Convention Center, Selasa (8/11/2016).
Namun, Martinus menjelaskan, pihaknya masih menyusun mekanisme gelar perkara terbuka tersebut. Sebab, menurut Martinus, gelar perkara secara terbuka baru kali ini dilakukan.
Advertisement
"Ini dalam kaitan menjawab keingintahuan masyarakat tentang proses penegakan hukum sehingga perlu dibuat suatu mekanisme," ucap Martinus.
"Apakah itu berhadap-hadapan, bentuknya teater, ini kan sedang dicari formatnya seperti apa," ujar Martinus.