Sukses

Komentar Menteri Agama soal Sikap Keagamaan MUI Terkait Ahok

Menteri Agama meminta agar masyarakat dapat sabar menunggu, serta terus mengamati dan mengikuti proses hukum terhadap Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin enggan bicara banyak soal sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pernyataan gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang diduga menistakan agama. Menurut dia, saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

"Kasus tersebut sudah ditangani aparat penegak hukum kita. Jadi sebaiknya kita memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para penegak hukum kita untuk menindaklanjuti, menjalani proses penyelidikan, penyidikan, sehingga lalu kemudian kasus ini bisa dihakimi oleh pengadilan sebagai cara kita dalam negara hukum itu untuk memutus sengketa di antara kita," ungkap Lukman usai pidato dan membuka Munas LDII VIII di Balai Kartini Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Ia pun meminta agar masyarakat dapat sabar menunggu, sambil terus mengamati dan mengikuti proses hukum terhadap Ahok.

"Tentu saya harus membatasi diri untuk tidak mengomentari sebuah perkara kasus yang sudah ada dalam proses hukum itu. Biarlah nanti para pihak (polisi) yang bicara," ujar dia.

Terkait sikap keagamaan MUI yang justru bisa membatasi diri untuk memilih dalam Pilkada DKI Jakarta 2017, Lukman enggan bicara banyak. Sebab dirinya bukanlah seorang ahli agama.

"Mohon maaf saya tentu tidak masuk ke dalam wilayah seperti itu. Saya bukan ahli agama, saya bukan ulama, saya umarah gitu. Yang bisa berbicara tentang hal ini adalah ahli, ahli agama, ulama maksud saya," ucap dia.

"Saya hanya sekadar menteri agama yang memfasilitasi kehidupan keagamaan agar bisa berjalan dengan baik. Tapi apakah itu penafsiran seperti apa, apakah yang benar yang apa, dan seterusnya, itu para ahli, para ulama nanti yang akan (bicara)," Lukman menandaskan.

MUI mengeluarkan sikap keagamaan Ahok telah menistakan agama. MUI menilai, pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang membawa-bawa surat Al Maidah ayat 51 dikaitkan dengan Pilkada DKI telah dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Alquran ulama yang memiliki konsekuensi hukum.