Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Angkatan Muda Muhammadiyah terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Angkatan Muda Muhammadiyah ini turut melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.
"Kami dari Angkatan Muda Muhammadiyah yang pernah melaporkan pada 7 Oktober kemarin saat di Polda, hari ini dipanggil penyidik," ucap Ketua PP Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Khairul Sakti Lubis, di Bareskrim, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2016).
Baca Juga
Angkatan Muda Muhammadiyah merupakan gabungan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah.
Advertisement
Menurut dia, kehadirannya ke Bareskrim Polri sebagai bukti, lembaga polisi harus dipercayai dalam menangani kasus Ahok. "Kami percaya kepada polisi bisa bersikap adil dan terbuka," jelas Khairul.
Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman menegaskan, kehadiran pihaknya untuk meyakinkan penyidik dan publik, bahwa Ahok menistakan agama.
"Kami akan memperkuat dengan menghadirkan saksi ahli hukum, bahasa dan agama. Tapi belum bisa kami sebutkan satu per satu siapanya. Dan Insya Allah meyakinkan publik dan penyidik, bahwa Ahok terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHP," Pedri memungkas.