Liputan6.com, Jakarta - Musisi Ahmad Dhani dilaporkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya oleh relawan Jokowi atas dugaan penghinaan Presiden. Berdasar aturan hukum, Polda Metro Jaya kini tinggal menunggu laporan dari Jokowi selaku korban.
"Kasus ini kan kasus penghinaan yang dilaporkan. Sesuai dengan perundang-undangan, kasus tersebut adalah delik aduan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2016).
Baca Juga
"Tentunya korban harus yang melaporkan dan korban yang perlu kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan. Bukan orang lain. Karena memang demikian untuk deliknya," lanjut Awi.
Advertisement
Menurut Awi, kelemahan dari delik aduan adalah bagaimana sikap korban terhadap kejadian yang menimpanya. Jika korban memilih untuk memaafkan terlapor dalam delik aduan, kasus tersebut selesai.
"Delik aduan itu, ya kalau dimaafkan (korban) ya selesai," jelas Awi.
Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, penyidik kini memperdalam aduan pelapor, sambil menunggu keterangan dari pihak yang merasa dirugikan yakni korban.
"Jadi prosesnya demikian. Kita terpaksa menunggu nanti hasil penyelidikan atau dari korban mungkin akan melapor," pungkas Awi.